ABSTRAKSI
Gita Rachmawati. 13210024
MORALITAS
KORUPTOR
Tugas Softskill. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Moralitas.
Koruptor. Korupsi
(ii + 10 halaman)
Korupsi
merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral. Mengambil keuntungan untuk diri
sendiri ataupun kelompok dengan cara yang tidak baik, yang dapat merugikan
ataupun mengorbankan orang lain bahkan masyarakat banyak. Penyebab terjadinya
korupsi juga dikarenakan moral yang tidak baik serta hukum yang kurang tegas
bagi para koruptor sehingga para koruptor bias leluasa terus menerus melakukan
korupsi. Korupsi juga dapat memberikan dampak yang tidak baik pada bidang bisnis,
karena adanya oknum-oknum yang meminta uang lebih ataupun pungutan liar, yang
tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya
biaya tinggi sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah
produk barang atau jasa yang dihasilkan. Seharusnya hukum untuk para koruptor
harus lebih tegas. Para koruptor harus diberi hukuman yang bias membuat efek
jera. Seperti diasingkan ke tahanan di sebuah pulau terpencil khusus para
koruptor, member hukuman penjara yang tidak sebentar dan memiskinkan para
koruptor tersebut, karena para koruptor adalah musuh bangsa yang sesungguhnya.
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Berkembangnya
suatu negara berasal dari pemerintahannya serta rakyatnya. Dua elemen tersebut adalah hal yang paling
menentukan untuk perkembangan bangsa. Dalam bidang bisnis pun, pelaku bisnis
atau si pemilik bisnis dan para karyawannya adalah dua elemen penting untuk
menentukan kemajuan bisnis tersebut. Bila salah satu dari mereka tidak dapat
bekerjasama dengan baik secara jujur, dan malah hanya menguntungkan diri
sendiri, maka perkembanganpun tidak akan ada.
Saat ini, banyak
sekali manusia yang dengan sadar ataupun tidak, mengambil keuntungan dengan
cara yang tidak baik. Korupsi, itulah kata-kata yang marak disebutkan. Para
koruptor tersebut seolah mengenyampingkan moral mereka entah sebagai pejabat
public ataupun pelaku bisnis. Mereka seolah lupa akan perbuatan mereka yang
sangat merugikan orang lain dan bahkan masyarakat banyak.
Berdasarkan
uraian diatas dan melihat betapa pentingnya moralitas, maka penulis memiliki
judul
“MORALITAS KORUPTOR”
1.2
Perumusan Masalah
- Bagaimana korupsi bisa terjadi?
- Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis, siapa yang harus bertanggungjawab?
- Bagaimana cara memberantas para koruptor?
1.3
Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang
lingkup pembahasan hanya pada moralitas koruptor.
1.4
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan
yang akan dicapai adalah:
- Mengetahui faktor-faktor terjadinya
korupsi
- Mengetahui dampak korupsi terhadap
sebuah kegiatan bisnis dan yang
bertanggung jawab
- Mengetahui cara memberantas para
koruptor
1.5
Metode Penelitian
1.5.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Moralitas
koruptor
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang moralitas koruptor
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Moralitas
Moral
berasal dari bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang
berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores) dalam
bahasa Latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam
bahasa Indonesia, kata moral diterjemahkan dengan arti susila.
Berikut
ini beberapa Pengertian Moral Menurut para Ahli:
- Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang
sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan
yang mengatur tingkah laku.
- Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara,
kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi
anggota suatu budaya.
- Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang
berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan
baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian moral di atas, dapat disimpulkan bahwa
Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik dan buruk, yang sesuai
dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan atau pemikiran. Jadi, moral
sangat berhubungan dengan benar salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan
lingkungan sosial.
2.2.
Pengertian
Korupsi
Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1. adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
2. adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
3. adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4. adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Moralitas
Koruptor
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang moralitas koruptor
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Faktor - faktor penyebab
korupsi
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne
atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi meliputi :
- Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya
perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
- Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan
keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa,
sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
- Needs (kebutuhan): berkaitan dengan
faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang
hidupnya yang wajar.
- Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan
tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila
pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan
individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam
organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan
pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan
dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat
yang kepentingannya dirugikan.
4.2. Dampak
korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis dan pihak yang bertanggung jawab
Dengan adanya
praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses
perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi
yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja
mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak
semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis
dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh
pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan
perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh
pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini
terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum
pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para
pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena
rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban
biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.
4.3. Cara memberantas para koruptor
Memberantas korupsi bukan merupakan
kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung
jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa
selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban
memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok
orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah membuat ide yang
sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan para koruptor.
Di
bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1.
Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat
tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk
kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis,
di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini,
seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau
untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para pelaku, itu akan
mendatangkan devisa yang besar bagi Negara, yang paling penting juga menjadi
tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa
“koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia.
2. Perlu Miss Antikorupsi
Sungguh ironis jika melihat kasus korpsi di negeri ini. Saat Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan pemberantasan korupsi di KTT ke-17 ASEAN di
Hanoi, Vietnam, Gayus Tambunan malah ngelencer
ke Bali hanya untuk menonton turnamen tenis dunia. Sangat
disayangkan, begitu gampang sekali para pejabat negeri ini yang diberi
kepercayaan oleh masyarakat menyalah gunakan jabatan hanya demi uang. Apalagi
yang diberi izin keluar terkait dengan kasus korupsi. Indonesia perlu miss antikorupsi.
Tugasnya adalah mengampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah
kepada seluruh pejabat pemerintah mulai
pusat hingga daerah
3. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Indonesia perlu membentuk
Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI).
Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang
terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat
yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh oleh hokum.
4. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa
negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika
Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang
karena kebusukan diplomasinya terbongkar. Pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip
WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi
antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah
tidak terselesaikan di negeri ini.
5. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia
pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak
tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang
vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka
berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela
dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat
tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang
pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika
hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi
yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya
memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu
negara.
6. Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di
Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi
tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh
pemerintah.Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini.
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi
narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat
disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi.
6 cara ini diharapkan mampu
menghapus tindakan koruptor yang selama ini membuat negara rugi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Korupsi
merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral. Mengambil keuntungan untuk diri
sendiri ataupun kelompok dengan cara yang tidak baik, yang dapat merugikan
ataupun mengorbankan orang lain bahkan masyarakat banyak. Penyebab terjadinya
korupsi juga dikarenakan moral yang tidak baik serta hukum yang kurang tegas
bagi para koruptor sehingga para koruptor bias leluasa terus menerus melakukan
korupsi. Korupsi juga dapat memberikan dampak yang tidak baik pada bidang
bisnis, karena adanya oknum-oknum yang meminta uang lebih ataupun pungutan
liar, yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan
seperti adanya biaya tinggi sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga
dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.
5.2.
Saran
Seharusnya hukum untuk para koruptor
harus lebih tegas. Para koruptor harus diberi hukuman yang bias membuat efek
jera. Seperti diasingkan ke tahanan di sebuah pulau terpencil khusus para
koruptor, member hukuman penjara yang tidak sebentar dan memiskinkan para
koruptor tersebut, karena para koruptor adalah musuh bangsa yang sesungguhnya.
DAFTAR PUSTAKA