Rabu, 30 Oktober 2013

Just In Time (JIT)

Sejarah Just In Time

Sistem Just In Time berkembang di negara Jepang karena adanya keprihatinan industri-industri di Jepang. Pada saat itu Jepang merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang terbatas, ketergantungan pada energi dan bahan baku import, dan keadaan geografisnya yang kurang menguntungkan (80% bagian negara terdiri dari pegunungan). Hal ini menjadikan para produsen Jepang mempunyai posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pesaing-pesaing dari negara-negara barat. Oleh karena itu, Jepang melakukan berbagai macam usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dengan biaya produksi yang lebih rendah dibandingkan negara lain sehingga produk Jepang menjadi sangat kompetitif dengan produk lain di dunia internasional.

Jepang mengembangkan suatu inovasi terhadap pemborosan dalam hal bahan baku, tempat, tenaga kerja, waktu serta biaya. Harga tanah yang mahal akibat lahan yang sempit tidak memungkinkan untuk membangun tempat penyimpanan persediaan sehingga mendorong perusahaan untuk merancang tata letak pabrik dan arus bahan menjadi seefektif mungkin. Dari keterbatasan inilah Just In Time berkembang. Pendekatan Just In Timedikembangkan oleh Mr. Taiichi Ohno (mantan wakil presiden Toyota Motor Company di Jepang) bersama rekannya di pertengahan 1970. PengembanganJust In Time di Jepang adalah untuk menghindari atau mengeliminasi pemborosan, menghindari produk-produk rusak atau cacat dengan menghasilkan produk yang bermutu tinggi, mengeliminasi pengerjaan ulang dan penumpukan persediaan.

Keberhasilan Just In Time pada Toyota Motor Company menarik perhatian perusahaan lain di Jepang. Toyota telah memperoleh pengakuan dunia industri tentang keberhasilannya mengurangi inventory sampai pada tingkat minimum (orientasi zero inventory). Sejak saat penerapan sistem Just In Time terbukti manfaatnya semakin bertambah banyak perusahaan-perusahaan di Jepang yang ikut menerapkan sistem Just In Time. KonsepJust In Time ini kemudian meluas di luar Jepang yaitu Ford, Chrysler, General Motor, Hawlett Packard merupakan contoh perusahaan-perusahaan besar yang telah menerapkan sistem Just In Time. Tempat makan siap saji seperti McDonald’s telah belajar sistem manufaktur Just In Time seperti Toyota, dengan menerapkan sistem Just In Time baru yang disebut dengan “Made For You”. Dimana tujuan dari sistem Just In Time tersebut adalah melayani setiap konsumen dengan makanan yang sesegar mungkin dalam waktu 90 detik. Sampai saat ini, sistem Just In Time terus berkembang dan diterapkan bukan saja pada perusahaan-perusahaan manufaktur, tetapi juga dikembangkan oleh perusahaan kecil (Ristono, 2010).
 
Pengertian Just In Time  

Sistem Produksi Tepat Waktu (Just In Time) merupakan suatu sistem manajemen pabrikasi modern yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan Jepang yang pada prinsipnya hanya memproduksi jenis-jenis barang yang diminta sejumlah yang diperlukan dan pada saat yang dibutuhkan oleh konsumen. Sistem Just In Time juga dipandang sebagai sebuah sistem produksi yang dirancang untuk mendapatkan kualitas, biaya dan waktu penyerahan sebaik mungkin, dengan menghapuskan semua pemborosan yang terdapat dalam proses internal, sehingga mampu menyerahkan produk yang dipesan sesuai dengan kehendak konsumen secara tepat waktu  (Imai, 1997).

Sistem Just In Time merupakan suatu konsep filosofi yaitu memproduksi produk yang dibutuhkan, pada saat dibutuhkan oleh pelanggan, dalam jumlah sesuai kebutuhan pelanggan, pada tingkat kualitas prima, dari setiap tahap proses dalam sistem manufacturing, dengan cara yang paling ekonomis dan efisien melalui eliminasi pemborosan dan perbaikan proses secara terus menerus (Gaspersz, 1998). Sedangkan menurut Heizer dan Render (2004), Just In Time merupakan sebuah filosofi pemecahan masalah secara berkelanjutan dan memaksa dengan cara menghilangkan pemborosan. Sistem Just In Time merupakan upaya untuk mengurangi persediaan, dengan demikian memangkas segala biaya-biaya.
Faktor Kunci Keberhasilan JIT

JIT merupakan filosofi pemanufakturan yang memiliki impilkasi penting dalam manajemen biaya. Ide dasar JIT sangat sederhana, yaitu produksi hanya apabila ada permintaan (pull system) atau dengan kata lain hanya memproduksi sesuatu yang diminta dan hanya sebesar kuatitas yang diminta. Filosofi JIT digunakan pertama kali oleh Toyota dan kemudian diadopsi oleh banyak perusahaan manufaktur dijepang .

Bila JIT merupakan suatau filosofi manajemen operasi yang berusaha untuk menghilangkan pemborosan pada semua aspek dari kegiatan-kegiatan produksi perusahaan. Sasaran utama JIT adalah menngkatkan produktivitas system produksi atau operasi dengan cara nenghilangkan semua macam kegiatan yang tidak menembah nilai bagi suatui produk.

Just In Time (JIT) mendasakan pada delapan kunci utama, yaitu

    -menghasilakn produk yang sesuai dengan jadwal yang didasarkan pada permintaan.
    -memproduksi dengan jumlah kecil
    -menghilangkan pemborosan
    -memperbaiki aliran produksi
    -menyempurnakan kualitas produk
    -rang-orang yang tanggap
    -menghilangkan ketidakpastian
    -penekanan pada pemeliharaan jangka panjang




Sumber :

http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/11/just-in-time.html

Selasa, 29 Oktober 2013

INDUSTRI JASA


NERACA
Krisis keuangan yang terjadi di Eropa dan beberapa negara Asia mengancam perekonomian negara-negara berkembang, termasuk industri asuransinya. “Namun, di Indonesia industri asuransi diprediksikan akan terus berkembang mencapai 30% pada 2012.” Sedangkan, "Outlook tahun 2012, diperkirakan industri asuransi jiwa akan tetap grow (tumbuh), market di Indonesia masi baik, meski di beberapa negara tidak begitu baik. Kami yakin dengan grow 30% itu masih angka yang wajar.” Pertumbuhan asuransi yang mencapai 30% di tahun 2012 akan sangat ditunjang dengan adanya peluang bisnis asuransi. Peluang-peluang tersebut yakni peluang pasar asuransi syariah, micro insurance, kemudian kelas ekonomi menengah yang akan terus berkembang. "Memang kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih lemah, tapi kita melihat jumlah kelas menengah di Indonesia akan membesar. pertumbuhan ini pasar potensial asuransi jiwa.” Selain pertumbuhan yang tetap tinggi pada 2012, akan ada perkembangan lain yang mempengaruhi industri atau bisnis asuransi. "Pada 2012 regulasi akan lebih ketat, company yang joint venture akan bertambah, peluang dan tantangan industri, penetrasi selama ini masih lemah, micro insurance akan dikembangkan, dan asuransi jiwa akan grow.” Tak hanya asuransi jiwa yang tumbuh di tahun 2012, asuransi umum juga akan tetap tumbuh seiring dengan tumbuhnya perekonomian Indonesia. Pertumbuhan asuransi umum di tahun 2012 sangat dipengaruhi dengan perkembangan krisis di Eropa.
"Indikator yang mendorong pertumbuhan asuransi jiwa, selain faktor jumlah penduduk besar, juga karena semakin menarik dan mudahnya sistem asuransi jiwa yang ditawarkan ke masyarakat, serta kondisi ekonomi masyarakat cukup baik”. Sedangkan, penduduk Indonesia termasuk dalam lima besar dunia, ini menjadi pasar yang potensial bagi dunia asuransi. “Dengan Jumlah penduduk yang meningkat, menjadi salah satu peluang bagi asuransi jiwa, apalagi didukung dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang relatif stabil, dan terlihat pada pertumbuhan ekonomi nasional terus berkembang menjadi peluang bagi dunia asuransi”. Tahun lalu, masyarakat Indonesia yang mengikuti asuransi jiwa baru tujuh persen, tetapi pada 2012 ini diperkirakan akan mengalami pertumbuhan cukup tinggi. Idikator semakin beragamnya produk asuransi jiwa yang ditawarkan menjadi pemicu meningkatnya dunia asuransi, dengan diikuti kemudahan jenis dan sistem produk yang ditawarkan menjadi faktor yang diharapkan akan memicu pertumbuhan asuransi jiwa. Sementara melihat perkembangannya, asuransi dunia akan terus mengalami pertumbuhan, khususnya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan pertumbuhan rata-rata dua digit sampai dengan 2014, maka total aset industri asuransi jiwa diperkirakan dapat mencapai Rp500 triliun. "Sampai saat ini total aset industri jiwa telah mencapai Rp249 triliun.” Ketua Bidang Channel Distribusi AAJI, Oemin Handayanto mengatakan, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berasuransi harus melibatkan semua pihak, tidak terkecuali pemerintah dan perusahaan asuransi itu sendiri. "Pemerintah bisa membantu penguatan edukasi di lapangan, sedangkan perusahaan asuransi juga jangan pernah lelah memperkuat kinerja agennya."

UU OJK
Pengesahan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, disambut baik oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Namun, AAUI mengharapkan agar pembentukan OJK ini nantinya tidak memberatkan iuran atau biaya kontribus industri asuransi kepada OJK. Ketua Umum AAUI, Cornelius Simanjuntak mengatakan, melalui pembentukan OJK ini, perhatian pemerintah atau lembaga pengawas, pembina dan regulator akan semakin besar terhadap industri peransuransian di Indonesia, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini demi perkembangan asuransi yang lebih baik di Indonesia. “Kami menyambut baik pembentukan OJK ini. Namun, jangan sampai nanti memberatkan iuran industri asuransi. Dan juga, semoga dengan UU OJK ini, pemerintah, lembaga pengawas, pembina atau regulator memberikan perhatian besar terhadap industri peransuransian di Indonesia.” Selain itu, ia juga menegaskan agar adanya representasi dari perindustrian asuransi nasional di dalam OJK. Hal ini bertujuan agar pengembangan asuransi di Indonesia menjadi lebih maju karena di dalamnya terdapat praktisi yang memahami seluk beluk industri asuransi. “Menurut kami, ideal jika di dalam OJK ini terdapat orang-orang atau praktisi yang mengerti industri peransuransian. Tidak hanya birokrasi saja. Jadi jika dikombinasi dengan ahli-ahli di berbagai bidang, akan semakin baik,” tuturnya. “Mengenai rencana pemerintah tentang Lembaga Penjamin Polis, merupakan langkah bijak. Karena selama ini publik kurang percaya terhadap asuransi, namun dengan adanya LPP ini, kepercayaan publik akan meningkat,” pungkas Cornelius. Terkait perkembangan asuransi umum di 2012, ada beberapa hal yang mempengaruhi industri asuransi, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan 81 tahun 2008 mengenai permodalan, UU OJK, Ketentuan tentang Lembaga Penjaminan Pemegang Polis (LPPP), International Financial Report Standard (IFRS), harga premi yang semakin kompetitif atau kurang sehat, serta kondisi ekonomi. Untuk menghadapi pasar Assosiate South East Nation (ASEAN) pada 2015 nanti, Cornelius menjelaskan tantangan yang harus dihadapi oleh industri asuransi nasional. Industri asuransi nasional perlu mempersiapkan diri terutama dalam kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, penyediaan ilmu tentang asuransi harus diadakan dalam bentuk Institut Pendidikan Keahlian Profesi Peransuransian.


sumber :

http://www.neraca.co.id/harian/article/12651/Perkembangan.Industri.Asuransi.Di.Indonesia

PENGERTIAN ASURANSI


Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.  Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.  Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.   Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.      “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

KEADILAN DALAM BISNIS



ABSTRAKSI

Gita Rachmawati. 13210024
KEADILAN DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Etika Bisnis. Pelaku Bisnis
(ii +14 halaman)
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui paham tradisional mengenai keadilan, untuk mengetahui keadilan individual dan structural untuk mengetahui teori Adam Smith, untuk mengetahui teori John Rowls dan untuk mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis

Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, bisnis merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi dilakukan oleh masyarakat, dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang besar. Bisnis sendiri merupakan suatu organisasi atau kegiatan yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. Pada saat ini, dalam ekonomi kapitalis dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau capital yang diberikan.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis
Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN”                                     
1.2              Perumusan Masalah
  • Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
  • Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
  • Apa saja teori keadilan Adam Smith?
  • Apa saja teori keadilan John Rowls?
  • Apa contoh kasus dari keadilan dalam bisnis?
1.3              Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis.
1.4              Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
  1. Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan
  2. Mengetahui keadilan individual dan structural
  3. Mengetahui teori Adam Smith
  4. Mengetahui teori John Rowls
  5. Mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis
1.5              Metode Penelitian
1.5.1        Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam bisnis pada perusahaan
1.5.2    Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.            Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya, yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dandiperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Hakikat keadilan dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN kata adil terdapat pada :
1.      Pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima
2.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.      GBHN 1999-2004 tentang visi
2.2.            Pengertian Keadilan Bisnis
Pada dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan, dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam bisnis pada perusahaan
3.2.      Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Paham tradisional mengenai keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a)      Keadilan Legal
b)      Keadilan Komutatif
c)      Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
  • Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
  • Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
  • Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
  • Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  • Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  • Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2. Keadilan individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Pada bidang bisnis dan ekonomi, mengisyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1.        Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a)      Prinsip No Harm
b)      Prinsip Non – Intervention
c)      Prinsip Keadilan Tukar 

a.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.   Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.    Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
  1. Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
  1. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a)      Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung. Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.      Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2.      Kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.

Jalan keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu. 
4.5. Contoh kasus dari keadilan dalam bisnis
- Keadilan terhadap karyawan
Karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh kepuasan dan komitmen kerja. Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan, Ken mengatakan dalam suatu rapat, “pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10%, tetapi karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka gaji saya mohon dipotong 20%”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
- Keadilan terhadap masyarakat
Berdirinya suatu perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Baik itu positif maupun negative. Contohnya lalu lalang kendaraan perusahaandan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil dengan hal ini. Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan saran kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan begini, tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
            Bisnis adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimanapula barang diperdagangkan. Dari contoh kasus diatas, bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
5.2. Saran
            Seharusnya para pelaku bisnis mengacu pada etika yang ada dalam bisnis,  karena etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA