ABSTRAKSI
Gita Rachmawati. 13210024
KEADILAN DALAM
BISNIS PADA PERUSAHAAN
Tugas Softskill. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Etika Bisnis. Pelaku Bisnis
(ii +14
halaman)
Banyak perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tujuan penulisan tugas ini adalah
untuk mengetahui paham tradisional mengenai keadilan, untuk mengetahui keadilan
individual dan structural untuk mengetahui teori Adam Smith, untuk mengetahui
teori John Rowls dan untuk mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi
perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu antara
bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan
(undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses
bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi
dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pada era
globalisasi ini, bisnis merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi
dilakukan oleh masyarakat, dari bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang besar.
Bisnis sendiri merupakan suatu organisasi atau kegiatan yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan.
Pada saat ini, dalam ekonomi kapitalis dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh
pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau capital yang diberikan.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial,
tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau
perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya
dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan akan menciptakan stabilitas sosial
yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa
sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah
satu topik penting dalam etika bisnis
Berdasarkan
uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis
memiliki judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN”
1.2
Perumusan Masalah
- Apa saja paham tradisional mengenai
keadilan?
- Apa pengertian keadilan individual
dan struktural?
- Apa saja teori keadilan Adam Smith?
- Apa saja teori keadilan John Rowls?
- Apa contoh kasus dari keadilan dalam
bisnis?
1.3
Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang
lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam
bisnis.
1.4
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan
yang akan dicapai adalah:
- Mengetahui paham tradisional
mengenai keadilan
- Mengetahui keadilan individual dan
structural
- Mengetahui teori Adam Smith
- Mengetahui teori John Rowls
- Mengetahui contoh apa saja keadilan
dalam bisnis
1.5
Metode Penelitian
1.5.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan
dalam bisnis pada perusahaan
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan
contoh keadilan dalam bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya, yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dandiperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN kata adil terdapat pada :
1.
Pancasila
yaitu sila ke dua dan sila ke lima
2.
Pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
2.2.
Pengertian
Keadilan Bisnis
Pada
dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan,
ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil
akan mendapat kesulitan, dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan
nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar.
Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya,
bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan,
bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan
dalam bisnis pada perusahaan
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis dan
contoh keadilan dalam bisnis
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Paham tradisional mengenai
keadilan
Dalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a)
Keadilan
Legal
b)
Keadilan
Komutatif
c)
Keadilan
Distributif
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
- Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara
sama.
- Semua orang adalah warga negara
yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil
atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi
sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dlm bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2. Keadilan individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Pada bidang bisnis dan ekonomi, mengisyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan
dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah
sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi
ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang
bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3. Teori
keadilan Adam Smith
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1.
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2.
Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
a)
Prinsip
No Harm
b)
Prinsip
Non – Intervention
c)
Prinsip
Keadilan Tukar
a.
Prinsip
No Harm
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk
agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip
Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang
dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas
kebebasan.
c.
Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga
yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai
dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang
terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium
sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan
jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar
konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik
ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm
transaksi bisnis.
4.4.
Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
- Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa
bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a)
Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)
Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung. Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.
Prinsip
tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
2.
Kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Jalan
keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui
bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang
dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi
terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar
menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu
kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi
tempat pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan
selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini
penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara
transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan
sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls,
tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi
pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
4.5. Contoh kasus dari keadilan
dalam bisnis
- Keadilan
terhadap karyawan
Karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlukan adil, dalam jiwa mereka akan
tumbuh kepuasan dan komitmen kerja. Keadilan terhadap karyawan bukan berarti
tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan dengan
seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip
keadilan, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan, Ken mengatakan dalam
suatu rapat, “pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10%, tetapi
karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka gaji saya mohon dipotong
20%”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya kesal karena
pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya
menggunakan prinsip keadilan.
- Keadilan
terhadap masyarakat
Berdirinya suatu
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
masyarakat sekitar. Baik itu positif maupun negative. Contohnya lalu lalang
kendaraan perusahaandan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil dengan hal ini. Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan saran kesehatan bagi masyarakat
sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan
begini, tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Bisnis
adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, bagaimana kondisi
pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimanapula barang diperdagangkan. Dari
contoh kasus diatas, bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi
operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu
antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan
(undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses
bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi
dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
5.2.
Saran
Seharusnya para pelaku bisnis
mengacu pada etika yang ada dalam bisnis,
karena etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA