ABSTRAKSI
Gita Rachmawati. 13210024
ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS
DI MEDIA INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik.
Menulis di Internet
(iii +10 halaman)
Media menulis saat ini berbeda
dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat
bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan
berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website,
email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini
masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh
dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur
apa saja yang dilarang dalam menulis di internet dan yang patut di perhatikan.
Tujuan
penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia
tentang menulis di media internet dan untuk mengetahui aturan-aturan apa saja
yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik
yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat
satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya mengetahui
hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet
yaitu seperti, tidak melakukan
penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang
menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau
dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi,
menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila
diambil dari tulisan orang lain .
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pada era
globalisasi saat ini, menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak
dilakukan oleh masyarakat di dunia. Menulis sendiri adalah suatu proses kreatif untuk
menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk meberitahu,meyakinkan,atau
menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan. Di jaman yang serba canggih ini
media untuk menulis semakin banyak, berbeda dengan jaman dulu. Pada jaman dulu,
masyarakat biasa menulis melalui buku harian atau melalui surat kabar dengan
cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui surat yang dikirimkan lewat
kantor pos, agar tulisan bisa dibaca oleh banyak orang melalui surat kabar. Hal
ini memerlukan waktu yang cukup lama, bisa sampai berhai-hari.
Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis
saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi
dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa
contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter
dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat
berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia
sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang
dilarang dalam menulis di internet yang patut di perhatikan.
Berdasarkan
uraian diatas dan melihat betapa pentingnya etika menulis, maka penulis
memiliki judul “ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DALAM MEDIA INTERNET”.
1.2
Perumusan Masalah
- Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di internet yang telah disahkan di Indonesia?
- Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?
1.3
Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang
lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di media internet.
1.4
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan
yang akan dicapai
dalam
penelitian ini adalah :
- Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet.
- Mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet
1.5
Metode Penelitian
1.5.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Media Internet
(blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis
di internet
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata ‘Ethikos’
(Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu dimana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika berkembang menjadi studi tentang
manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu
etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran
berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia (Sumaryono,
1995).
2.2.
Pengertian
Menulis
Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan
menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai.
Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau
pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009) mengungkapkan pendapatnya
mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang mewakili bahasa yang di
mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan pengertian menulis dalam
bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan ke dalam lambing-lambang
tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat,
disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan
kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk
symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang
lain.
2.3.
Pengertian
Internet
Internet adalah media elektronik dalam
jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah
maupun timbale balik secara online (terhubung langsung). Internet merupakan
integrasi dari berbagai peralatan tekhnologi komunikasi dan jaringan computer
(sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor signal, kontroler) yang dapat
menghubungkan peralatan komunikasi (computer, telepon genggam, instrumentasi
elektronik, dan lain lain) yang tersebar diseluruh penjuru dunia secara
interaktif.
2.4.
Hubungan
Etika dengan Internet
Etika di internet dikenal dengan istilah
Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan
internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi
tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika
kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet
merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan
santun menulis di dalam dunia maya.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Media Internet
(blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis
:
Data Sekunder berupa data
kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis
di internet
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Undang – Undang Tentang Media
Elektronik
Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa
yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan
sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau
kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog,
mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar,
video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya sering memanfaatkan
internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang undang-undang
transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada
BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang
berbunyi :
Pasal
27 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal
28 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
4.2. Hal
– Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menulis di Media Internet
- Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
- Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut adalah beberapa etika
menulis di Internet :
- Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah
didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada
sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan
golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer,
tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan
agama.
- Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi
tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan
penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu
budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.
- Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah
kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu
sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena
dapat mempengaruhi karakter banyak orang.
- Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang
tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.
- Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD
dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca
artikel kita.
- Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis
menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi baik kepada
orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada
baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan
pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan
kembali apa yang akan ditulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis
menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika telah menulis
di internet tulisan tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di
Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan
tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko
dari apa yang ditulis.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Menulis
sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu dengan melihat
undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang media elektronik.
Undang-undang transaksi elektonik
yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya
untuk mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di
media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi
tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur
pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan
apabila diambil dari tulisan orang lain.
5.2. Saran
Untuk menulis harus memikirkan
akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita
mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada
batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag
lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus
mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke
seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan
sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet
luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat
dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar