Lembagakeuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan - tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan. Menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga dipasar uang. Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam-macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
Misalnya :
i1 : Bunga yang diperoleh oleh nasabah dari pihak bank
i2 : Bunga yang diperoleh oleh bank dari pihak nasabah yang meminjam uang dari bank (kredit)
Jadi, profit (laba) bank diperoleh dari = i2 - i1 = interest spread
Terdapat resiko yang akan terjadi dalam arus nasabah yang menyimpan uang dan nasabah yang meminjam uang. Misalkan nasabah yang meminjam uang tidak dapat membayarkan tagihan, resiko ini disebut Transfer Of Risk.
Kesimpulannya yaitu : i3 > i1 dan i2 > i3
i3 terdiri dari :
a. Obligasi (surat hutang) : interst (i) : diskonto / bunga dibayar dimuka
b. Stocks / saham
Misal :
bapak Jono menjual modal dalam bentuk saham sebesar 40%,
maka bapak Jono akan mendapat keuntungan pada akhir tahun yang disebut dengan
deviden.
Profit -
Laba Ditahan ( Retained Earning ) = Laba Yang Dibagikan ( Deviden ).
Adapula
yang tidak sampai akhir periode, misalkan :
Tanggal
27 Maret 2013 pukul 10.00 WIB saham Unilever Rp10.000/lbr, dan pada pukul 14.00
saham menjadi Rp15000/lbr, lalu dijual dan mendapat keuntungan Rp5..000/lbr (
capital gain ) hal ini disebut dengan short selling.FINANCIAL WORLD FLOW
Biasanya
Pihak Bank memberikan kredit kepada yang membutuhkan,juga bekerja sama dengan
pihak Asuransi. Asuransi disini bersifat sebagai penangung,jika terjadi apa-apa
terhadap si peminjam kredit. Dengan diberikan sekian persen bunga/harus
melebihkan pembayaran perbulannya,untuk si asuransi tadi, sesuai besar
pinjamannya. Jadi bila terjadi apa-apa terhadap si peminjam, meninggal dunia
misalnya, pihak asuransi dapat membayarkan kewajiban si peminjam kredit yang
meninggal tadi, sesuai yang dijanjikan sebelumnya,atau bahkan lunas.
Jika
jumlah yang dipinjam dananya besar ,pihak asuransi bisa saja meng-asuransikan
lagi kepada asuransi lain, maksudnya pihak asuransi tersebut bisa mengcover
sekian persen dari yang di asuransikan sebelumnya, hal ini biasa disebut reasuransi.
Reasuransi terjadi biasanya karena yang dipinjamkan
sebelumnya terlalu besar,jadi pihak asuransi awal meminta bantuan sebagian
untuk mengcover sebagian persen. Ada lagi yang dinamakan retrocessi ,
ini bisa dibilang asuransi yang paling jadi meng-Asuransikan, lalu
meng-Asuransikan kembali. Retrocessi ini cuma ada diluar negri,
perusahan ini biasanya dibutuhkan pada saat jumlah yg dipinjam terlalu besar,
jadi antara asuransi 1 dan asuransi lainnya melakukan penjaminan double ulang.
a.
Saham itu maksimal 20% jika perusahaan asing ingin membeli, lebih dari 50%
saham pindah.
b.
Lebih baik 1000 orang meminjam @100 dibanding 1 orang meminjam 100.000 ( The
Law Of The Large Number )
c.
Likuiditas : Memenuhi kewajiban jangka pendek ( contohnya BANK )
d.
Solvabilitas : Mmenuhi kewajiban jangka panjang ( kredit, leasing )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar