Selasa, 12 November 2013

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkacuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri.
Berdasarkan kenyataan yang tak terbantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan manusia, dengan demikian bisnis diharapkan bahkan dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia.
Hanya saja para pelaku bisnis biasanya hanya punya anggapan bahwa mereka sesungguhnya hanya memenuhi kebutuhan manusia. Mereka hanya memenuhi permintaan manusi, jadi mereka tidak bertanggung jawab atas barang dan jasa yang merugikan atau berpotensi merugikan manusia. Dalam hal ini bisnis lalu dianggap sebagai aktivitas yang hanya memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen, contohnya dalam kasus rokok.
Sikap netral ini memang harus dipegang oleh para pelaku bisnis, mereka hanya boleh menawarkan barang untuk kebutuhan mahusia, tidak boleh memaksakan untuk membelinya.
Dalam kenyataan tidak demikian, para produsenlah yang menciptakan kebutuhanuntuk konsumen, contohnya dalam kategori yang baik yaitu koimputer dan lain sebagainya.
Dengan demikian tidak sepenuhnya bahwa bisnis bersikap netral.
Tentu saja tidak bisa di sangkal bahwa bisnis punya peran besar dalam membuat kehidupan manusia modrn jadi lebih menyenangkan dan nyaman, namun ada juga sebagian bisnis yang merusak kehidupan manusia, seperti rokok, dll.
Oleh karena itu, bisnis harus dikendalikan sampai batas-batas yang tidak sampai merusak kebebasan dan hak setiap orang, yaitu hak perilaku bisnis dan hak konsumen atau hak masyarakat secara keseluruhan. Terutama para pelaku bisnis diharapkan masih mempunyai kesadaran moral dan tanggung jawab untuk memperhatikan efek pada produk yang ditawarkan.
Dalam hal ini dibutuhkan pengendali bisnis, dibutuhkan peran politik untuk menentukan aturan main dalam bisnis.
Satu langkah positif yang telah ditempuh oleh indonesia adalah adalah kegiatan yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian terhadap berbagai produk dan jasa, yang kemudian menyebarkan informasi hasil penelitiannya.
1. Hubungan produsen dan konsumen
dalam pembicaraan bisnis, menyangkut keterkaitan produsen dan konsumen, selalu dikatakan hak konsumen harus dihargai dan diperhatikan.
2. gerakan konsumen
kewajiban produsen disatu pihak, dan hak konsumen dipihak lain, jauh lebih mudah dikatakan daripada dilakukan. Karena banyak produsen yang mempunyai hati emas dan kesadaran tinggi, namun kesadaran itu dapat dibungkam dengan keinginan mendapatkan keuntungan yang tinggi dan uang.
3. Konsumen adalah raja
sering kita mendengar perusahaan-perusahaan yang mempunyai jutaan konsumen, namun akhir-akhir ini banyak konsumen yang menulis keluhan-keluhan yang dirasakannya, oleh karena itu, sudah merupakan tugas para produsen untuk memenuhi kebutuhan para konsumen agar para pelanggannya tidak pindah ke produk lain.

 Referensi :
 http://sevyana-dewi.mhs.narotama.ac.id/2012/01/03/bab-9-10-11-dan-12/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar