Pasar Monopoli
Secara umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing bisnis (baik yang
sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat perjanjian yang
menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara mereka sendiri.
Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang dilakukan secara
lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit, formal maupun
informal. Meskipun contoh yang paling populer dari
perjanjian yang tidak sah menyangkut penetapan harga ataupun
proses tender yang tidak jujur, Undang-undang Anti Monopoli
melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan pelanggan, wilayah
atau pasar, perjanjian yang mengatur volume produksi yang dijual
atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di antara pembeli
bahwa mereka hanya akan membeli
dari penjual dengan adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai
tambahan, di dalam situasi tertentu, Undang-undang Anti Monopoli
melarang para pesaing memboikot atau menolak untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga dengan alasan yang tidak wajar.
Undang-undang Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas
kerjasama yang menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang
suatu perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing
melalui perilakuyang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya, Undang-undang Anti Monopoli dapat
menjangkau aktivitas-aktivitas seperti penjualan dengan di bawah biaya,
diskriminasi harga, mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produkyang
lain, akuisisi yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini
adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli
yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya
hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan
oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah,
sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak
eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan
pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagaisatu-satunya produsen di pasar.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a.
Menjaga kepentinganumum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan
usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Sejumlah faktor membuka peluang terjadinya monopoli:
(1) Kepemilikan bahan baku atau pengetahuan strategis;
(2) Hak paten produk/proses produksi;
(3) Lisensi pemerintah;
(4) Kebijakan pembatasan harga;
(5) Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri;
(6) Ukuran pasar relatif terlalu kecil untuk sejumlah penyedia.
(1) Kepemilikan bahan baku atau pengetahuan strategis;
(2) Hak paten produk/proses produksi;
(3) Lisensi pemerintah;
(4) Kebijakan pembatasan harga;
(5) Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri;
(6) Ukuran pasar relatif terlalu kecil untuk sejumlah penyedia.
Pemerintah
memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa sistem
perekonomian berlangsung adil. Intervensi pemerintah untuk
mengontrolmonopoli dapat mengambil beberapa bentuk:
(1) Undang-Undang Anti-monopoli (Antitrust Law);
(2) Pengendalian harga;
(3) Pengenaan Pajak; dan
(4) Penyediaan barang oleh pemerintah.
Undang-Undang Anti-monopoli harus mampu mendorong tercapainya tujuan-tujuan berikut :
(1) Mencegah hambatan-hambatan yang membatasi kesempatan ekonomi;
(2) Mengoptimalkan alokasi sumber-sumber daya di masyarakat;
(3) Minimalisasi biaya di masing-masing pasar;
(4) Meningkatkan inovasi untuk kemajuan teknologi;
(5) Memastikan keadilan dengan cara mengeliminasi atau mengurangi ketidakadilan distribusi keuntungan.
(1) Undang-Undang Anti-monopoli (Antitrust Law);
(2) Pengendalian harga;
(3) Pengenaan Pajak; dan
(4) Penyediaan barang oleh pemerintah.
Undang-Undang Anti-monopoli harus mampu mendorong tercapainya tujuan-tujuan berikut :
(1) Mencegah hambatan-hambatan yang membatasi kesempatan ekonomi;
(2) Mengoptimalkan alokasi sumber-sumber daya di masyarakat;
(3) Minimalisasi biaya di masing-masing pasar;
(4) Meningkatkan inovasi untuk kemajuan teknologi;
(5) Memastikan keadilan dengan cara mengeliminasi atau mengurangi ketidakadilan distribusi keuntungan.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salahsatu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan
harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usahayang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang
memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen,
industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam
kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi
melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat
homogen atau identik dengan kartel (kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi),
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. Seperti industri transportasi udara, Telkom mewarisi struktur pasar
monopoli-ologopoli. Kedua industri ini sangat padat modal, sehingga di
masa lalu negara mengambil inisiatif dengan memprakarsai lebih dulu
melalui pembentukan BUMN. Tetapi lambat laun swasta mulai masuk ke dalam pasar tersebut sehingga semakin banyak pesaing-pesaing baru yang terlibat.
Industri transportasi udara telah berhasil melakukan transformasi dari
pasar monopoli menjadi pasar yang bersaing dengan tekanan pasar yang
memaksa terjadinya efisiensi. Akhirnya, konsumen memperoleh manfaat yang
besar karena biaya transportasi udara se-makin murah. Tetapi industri telekomunikasi belum berhasil melakukan transformasi
seperti itu. Dominasi Telkom di dalam pasar telekomunikasi ini masih
sangat dominan sehingga mekanisme persainganyang sehat masih belum
sepenuhnya terwujud dengan baik. Struktur pasar seperti ini masih menjadi kendala bagi efisiensi pelaku
di dalamnya dan masih belum berhasil menurunkan tarif telepon sampai
setara dengan negara-negara lainnya. Sebagai contoh, ketika kita berada di AS, Australia, atau Eropa dan
iseng menelepon ke Jakarta, maka carilah kartu telepon internasional. Kita dapat menelepon ke Jakarta sampai kuping panas dengan tarif sangat
murah, hanya beberapa dolar saja. Ini terjadi karena pasar dibuka dan
ditransformasikan menjadi pasaryang lebih bersaing dengan banyak pelaku-pelaku pasar di dalamnya.
Telkom dalam waktu cepat atau lambat akan menghadapi tekanan dari
publik, konsumen, media, dan parlemen untuk masuk ke dalam pasar yang
lebih bersaing secara sehat. Pasar telekomunikasi selular masih bersifat
oligopolis dengan tarif yang sangat mahal. Tetapi lambat laun produk-produk teknologi baru dalam bidang komunikasi
ternyata memberi tekanan pada persaingan yang lebih dan semakin terbuka
luas. Produk Flexi, Esia dan sejenisnya mulai memberi tekanan pada
pasar seluler sehingga banyak item biaya dikurangi.
Referensi :
http://tugas-kuliah-kita.blogspot.com/2010/01/pengertian-monopoli-oligopoli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar