Selasa, 12 November 2013

MONOPOLI

Pasar Monopoli
Secara umum, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing-pesaing bisnis (baik yang sudah ada maupun yang potensial) untuk membuat perjanjian yang menghilangkan atau membatasi kompetisi diantara mereka sendiri. Undang-undang ini berlaku terhadap perjanjian yang dilakukan secara lisan maupun tertulis, eksplisit maupun implisit, formal maupun informal. Meskipun contoh yang paling populer dari perjanjian yang tidak sah menyangkut penetapan harga ataupun proses tender yang tidak jujur, Undang-undang Anti Monopoli melarang adanya perjanjian yang mengalokasikan pelanggan, wilayah atau pasar, perjanjian yang mengatur volume produksi yang dijual atau syarat-syarat penjualan dan perjanjian di antara pembeli bahwa mereka hanya akan membeli dari penjual dengan adanya syarat-syarat tertentu. Sebagai tambahan, di dalam situasi tertentu, Undang-undang Anti Monopoli melarang para pesaing memboikot atau menolak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan alasan yang tidak wajar.
Undang-undang Anti Monopoli tidak hanya melarang aktivitas kerjasama yang menghambat perdagangan, Undang-undang ini juga melarang suatu perusahaan untuk secara sepihak berusaha menghilangkan pesaing melalui perilakuyang anti kompetitif. Bergantung pada situasinya, Undang-undang Anti Monopoli dapat menjangkau aktivitas-aktivitas seperti penjualan dengan di bawah biaya, diskriminasi harga, mengaitkan penjualan sebuah produk dengan produkyang lain, akuisisi yang tidak perlu atas bahan baku yang langka, dan perilaku lain yang memiliki efek menaikkan ongkos para pesaing.
 
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagaisatu-satunya produsen di pasar.

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. Menjaga kepentinganumum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; 
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Sejumlah faktor membuka peluang terjadinya monopoli:
(1) Kepemilikan bahan baku atau pengetahuan strategis;
(2) Hak paten produk/proses produksi;
(3) Lisensi pemerintah;
(4) Kebijakan pembatasan harga;
(5) Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri;
(6) Ukuran pasar relatif terlalu kecil untuk sejumlah penyedia.
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa sistem perekonomian berlangsung adil. Intervensi pemerintah untuk mengontrolmonopoli dapat mengambil beberapa bentuk:
(1) Undang-Undang Anti-monopoli (Antitrust Law);
(2) Pengendalian harga;
(3) Pengenaan Pajak; dan
(4) Penyediaan barang oleh pemerintah.
Undang-Undang Anti-monopoli harus mampu mendorong tercapainya tujuan-tujuan berikut :
(1) Mencegah hambatan-hambatan yang membatasi kesempatan ekonomi;
(2) Mengoptimalkan alokasi sumber-sumber daya di masyarakat;
(3) Minimalisasi biaya di masing-masing pasar;
(4) Meningkatkan inovasi untuk kemajuan teknologi;
(5) Memastikan keadilan dengan cara mengeliminasi atau mengurangi ketidakadilan distribusi keuntungan.

Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salahsatu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usahayang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
 
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel (kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi), sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. Seperti industri transportasi udara, Telkom mewarisi struktur pasar monopoli-ologopoli. Kedua industri ini sangat padat modal, sehingga di masa lalu negara mengambil inisiatif dengan memprakarsai lebih dulu melalui pembentukan BUMN. Tetapi lambat laun swasta mulai masuk ke dalam pasar tersebut sehingga semakin banyak pesaing-pesaing baru yang terlibat.
Industri transportasi udara telah berhasil melakukan transformasi dari pasar monopoli menjadi pasar yang bersaing dengan tekanan pasar yang memaksa terjadinya efisiensi. Akhirnya, konsumen memperoleh manfaat yang besar karena biaya transportasi udara se-makin murah. Tetapi industri telekomunikasi belum berhasil melakukan transformasi seperti itu. Dominasi Telkom di dalam pasar telekomunikasi ini masih sangat dominan sehingga mekanisme persainganyang sehat masih belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Struktur pasar seperti ini masih menjadi kendala bagi efisiensi pelaku di dalamnya dan masih belum berhasil menurunkan tarif telepon sampai setara dengan negara-negara lainnya. Sebagai contoh, ketika kita berada di AS, Australia, atau Eropa dan iseng menelepon ke Jakarta, maka carilah kartu telepon internasional. Kita dapat menelepon ke Jakarta sampai kuping panas dengan tarif sangat murah, hanya beberapa dolar saja. Ini terjadi karena pasar dibuka dan ditransformasikan menjadi pasaryang lebih bersaing dengan banyak pelaku-pelaku pasar di dalamnya.
Telkom dalam waktu cepat atau lambat akan menghadapi tekanan dari publik, konsumen, media, dan parlemen untuk masuk ke dalam pasar yang lebih bersaing secara sehat. Pasar telekomunikasi selular masih bersifat oligopolis dengan tarif yang sangat mahal. Tetapi lambat laun produk-produk teknologi baru dalam bidang komunikasi ternyata memberi tekanan pada persaingan yang lebih dan semakin terbuka luas. Produk Flexi, Esia dan sejenisnya mulai memberi tekanan pada pasar seluler sehingga banyak item biaya dikurangi.
Pulsa untuk Internet yang mahal mulai mendapat tekanan yang kuat dari produk GPRS, yang memberikan tarif cukup murah untuk pemakai internet. Jadi, dengan teknologi dan informasi yang semakin terbuka, konsumendan masyarakat luas akan semakin mendapat akses yang lebih banyakpada pasar telekomunikasi. Pada gilirannya, harga pulsa telepon akan lebih murah.

Referensi :
 http://tugas-kuliah-kita.blogspot.com/2010/01/pengertian-monopoli-oligopoli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar