Selasa, 12 November 2013

KORUPSI

Pengertian Korupsi, Etika Bisnis dan Hubungan Etika bisnis dengan korupsi.

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
 Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Sebab-Sebab Korupsi
Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu : 
-Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
-Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
-Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
-Kurangnya pendidikan.
-Adanya banyak kemiskinan.
-Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
-Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
-Struktur pemerintahan.
-Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
-Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum:
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalita kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Hubungan etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima. Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.

Contoh Kasus : KPK Geledah Kantor Jaksa Sistoyo di Kejari Cibinong
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap Jaksa Sistoyo. Penyidik KPK melakukan pengeledahan kantor Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong dan sebuah rumah di Puncak, Jawa Barat, untuk melengkapi barang bukti.
“KPK melakukan pengeledahan di dua tempat yaitu di kantor Kajari Cibinong dan di Puncak,” ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/11/2011).
Johan mengatakan, rumah yang digeledah di puncak adalah milik terdakwa yang kasusnya ditangani Sistoyo. “Itu yang di Puncak diduga rumahnya E (Edward),” sambungnya.
KPK menangkap Jaksa Sistoyo karena kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang di Cibinong, Bogor. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda hingga 5 kali.

Contoh Kasus Korupsi Lain Pejabat Legislatif
Tidak berlebihan jika ada yang mengatakan area parkiran gedung DPR di Senayan mirip dengan showroom mobil mewah. Mobil mewah macam Himmer seharga Rp1,4 miliar, Mercedez Benz seharga Rp1,9 miliar dan yang paling murah adalah Toyota Harrer seharga Rp660 juta sudah biasa hilir mudik di kompleks Senayan.
Di tengah angka kemiskinan yang fantastik, rakyat yang berbaris antri menunggu pelayanan kesehatan kelas 2 bernama jamkesda/jamkesnas, anak-anak putus sekolah memenuhi jalanan sebagai pengemis, dan buruh menjerit di setiap tanggal 1 Mei menuntut kesejahateraan, perilaku gila-gilaan anggota dewan itu patut dipertanyakan. Sepertinya sense of crisis anggota dewan kita telah punah, ditelan kemewahan dan egoisme. Berbagai penyimpangan perilaku pejabat publik baik dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah mencederai hati rakyat Indonesia. Kasus politisi muda di DPR yang memiliki mobil Bentley seharga Rp7 miliar menjadi contoh telanjang kemewahan anggota DPR yang diumbar di ruang publik. Beberapa waktu lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyindir para pejabat negara dan anggota dewan yang bergaya perlente, hidup mewah, hedonis dan pragmatisme picik. Busyro menilai penampilan seperti itu merupakan akar dari korupsi. Pernyataan Busyro bukan tanpa alasan. Bila kita bertandang ke Senayan, kita memang akan melihat deretan mobil-mobil mewah terparkir di sana.


Sumber
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=25
http://www.detiknews.com/read/2011/11/28/155544/1777378/10/kpk-geledah-kantor-jaksa-sistoyo-di-kejari-cibinong
http://suar.okezone.com/read/2011/11/22/58/532491/menyoal-gaya-hidup-mewah-dpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar