Indonesia
 sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat 
besar untuk pengembangan industri keuangan syariah. Pasar modal syariah,
 yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan
 yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri 
keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru 
dibandingkan dengan perbankan syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan 
yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan pasar
 modal syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
 
Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index
 (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa 
Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal 
syariah di Indonesia bukan hanya 30 saham syariah yang menjadi 
konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek. Hal 
tersebut semakin jelas terlihat setelah Bapepam & LK mengeluarkan 
Daftar Efek Syariah (DES) pada bulan November 2007. Sejak saat itu, 
Bapepam & LK menjadikan DES sebagai satu-satunya rujukan tentang 
Efek Syariah di pasar modal Indonesia.
 
Berdasarkan
 Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, 
khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek 
sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan 
pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan
 penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di 
Pasar Modal. (Termasuk penjelesan tentang Daftar Efek Syariah). 
Landasan Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda
 dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan 
maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan
 sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan 
sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat 
diterapkan di pasar modal.
 Produk Produk Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia 
Kriteria
 pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK 
No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 
1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, 
termasuk HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten 
atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta 
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan
 peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, 
definisi Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti 
kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu 
(tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)).
- Jakarta Islamic Index (JII)
 
JII pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management
 pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian agar dapat menghasilkan 
data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk 
menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar 
sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk
 menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
 
Indeks
 Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan Indeks yang telah diluncurkan 
oleh BEI pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham 
yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI dimana pada
 saat Ini jumlah konstituen ISSI adalah sebanyak 219 saham. Dengan telah
 diluncurkannya ISSI maka BEI memiliki 2 Indeks yang berbasis saham Syariah yaitu ISSI dan JII.
 Referensi :
 http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx