Indonesia
sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat
besar untuk pengembangan industri keuangan syariah. Pasar modal syariah,
yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan
yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri
keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru
dibandingkan dengan perbankan syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan
yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan pasar
modal syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index
(JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal
syariah di Indonesia bukan hanya 30 saham syariah yang menjadi
konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek. Hal
tersebut semakin jelas terlihat setelah Bapepam & LK mengeluarkan
Daftar Efek Syariah (DES) pada bulan November 2007. Sejak saat itu,
Bapepam & LK menjadikan DES sebagai satu-satunya rujukan tentang
Efek Syariah di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah,
khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek
sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan
penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
Pasar Modal. (Termasuk penjelesan tentang Daftar Efek Syariah).
Landasan Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda
dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan
maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan
sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan
sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat
diterapkan di pasar modal.
- Saham Syariah
Kriteria
pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK
No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal
1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham,
termasuk HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
- Sukuk / Obligasi Syariah
Berdasarkan
peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah,
definisi Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti
kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu
(tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)).
- Jakarta Islamic Index (JII)
JII pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management
pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian agar dapat menghasilkan
data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk
menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar
sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk
menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks
Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan Indeks yang telah diluncurkan
oleh BEI pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham
yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI dimana pada
saat Ini jumlah konstituen ISSI adalah sebanyak 219 saham. Dengan telah
diluncurkannya ISSI maka BEI memiliki 2 Indeks yang berbasis saham Syariah yaitu ISSI dan JII.
Referensi :
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/tabid/155/language/id-ID/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar