Dalam
pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial
antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli
atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek
yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan
bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa
mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi
oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative).
Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana
variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan,
yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata
uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen
derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan
perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Referensi
http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/Derivatives/tabid/153/language/id-ID/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar